I PRA(SEBELUM) HUKUM ACARA PERDATA PERCERAIAN 1. membuat surat Gugatan Isi gugatan: a. Identitas para pihak b. Fundamentum petendi / posita (uraian kejadian/peristiwa/duduknya perkara dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan). c. Petitum (tuntutan: pokok, tambahan) Tuntutan tambahan supaya: a.
SoalPilihan Ganda Materi Hukum Perdata. 1. Jaminan kebendaan dapat berupa jaminan atas benda bergerak dan benda tak bergerak, jaminan benda bergerak dapat berupa . a.
1 Menurut Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata dapat disebut hukum perdata formil karena mengatur proses penyelesaian perkara lewat hakim (pengadilan) secara formil. Maka dapat dikatakan bahwa . A. Hukum Acara Perdata mempertahankan berlakunya hukum perdata imateriel. B. Hukum Acara Perdata mempertahankan berlakunya hukum perdata materiel.
Contohkasus hukum perdata hutang piutang ilustrasi daeng wanprestasi kepada si abang selama 5 tahun hutang tidak dibayar bayar sebesar 20 juta. Ketegangan antara Kenya dan Somalia adalah contoh kasus hukum internasional yang kini sedang dicari jalan tengah permasalahannya.